Sabtu, 09 Mei 2015

Definisi Terorisme



Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan kata teror  sebagai usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan tertentu.  Sedangkan kata terorisme mengarah pada tindakan atau penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan  praktik tindakan teror.
Aksi kekerasan tersebut merupakan tindak pidana terorisme. Karena itulah dalam pasal 6 dan 7 Undang-undang  Republik Indonesia No. 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme mendifinisakan terorisme sebagai:

a.       Suatu tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban  yang bersifat massal, dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran   terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

b.      Suatu tindakan yang dilakukan oleh setiap orang  yang secara melawan hukum untuk memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia suatu senjata api, amunisi, atau suatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Yang perlu dicatat disini teror mengandung arti sebuah upaya yang dilakukan untuk menciptakan iklim ketakutan dalam kelompok masyarakat. Kondisi ‘’teror’’ tersebut memungkinkan terjadi ketika informasi mengenai  aksi teror tersebut di masyarakat ( Hendropiyono, 2009)
 Disinilah peran sebuah saluran informasi sebaga penyebar aksi teror tersebut. Dimana aksi teror disini tidak semata-mata menuju pada besarnya jumlah korban yang ditimbulkan. Namun publikasi media masa adalah salah satu tujuan utama dari aksi teror tersebut sehingga akan mendapatkan hasil dari besarnya ‘’ketakutan’’ yang terus menerus dikabarkan oleh media (Piliang, 2004)
Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia sebaran  informasi sulit dibendung. Media-media saat ini berhak mengumpulkan berbagai informasi kemudian menyebarluaskannya dengan menganut kebebasan pers. Alasan inilah yang membuat sebaran informasi termasuk terorisme sulit untuk dibendung. (Djelantik, 2010).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar